Palembang (01/04/2009) Anggota Tim Interdep Pusat melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Cina kepada seluruh anggota TAD Wilayah Sumatera Selatan . Bertempat di Ruang Rapat Kanwil IV DJKN Palembang, Anggota Tim Interdep yang diketuai oleh Kasubdit Kekayaan Negara Lain-lain II, Jose Arief Lukito, tersebut selain melakukan pemaparan seputar terbitnya PMK No 188, juga menyampaikan rencana-rencana strategis dan skala prioritas penyelesaiannya kepada peserta yang berasal dari instansi terkait unsur anggota Tim Asistensi dengan ringkasan Rencana Kerja DJKN Tahun 2009 :
- Melakukan Sosialisasi PMK No. 188/PMK.6/2008 tentang penyelesaian ABMA/C kepada ,Tim Interdep Pusat, TAD, dan para Stakeholder lainnya.
- Menyusun Peraturan Dirjen Kekayaan Negara tentang prosedur / tata cara dan bentuk surat yang digunakan dalam penyelesaian ABMA/C
- Menetapkan prioritas orientasi penyelesaian ABMA/C yang akan dijadikan BMN/BMD dengan cara disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan atas nama Pemerintah Daerah setempat
- Menindaklanjuti aset temuan baru dan pending matters ABMA/C
- Melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti ABMA/C yang telah disertifikatkan oleh pihak ketiga tanpa persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia
- Monitoring dan penertiban Pelaporan Semester
- Updating data secara berkala dengan menerapkan SIMAAC ( Sistem Informasi Manajemen Aset Asing Cina )
- Penataan dan pengamanan arsip dan file dokumen aset
- Menyelesaikan tugas rutin penyelesaian aset, berupa Rapat Koordinasi Tim Interdep Pusat, Rapat koordinasi dan peninjauan lapangan bersama TAD serta Pemberian keterangan/kesaksian dipengadilan berkaitan adanya gugatan
- Monitoring rencana gugatan Pemerintah RI Kepada Universitas Trisakti
- Monitoring ABMA/C yang diklaim oleh pemerintah RRC

Tidak ada komentar:
Posting Komentar