Masih dengan semangat yang sama, yaitu semangat pendobrakan Ekonomi Kapitalis Pasca Revolusi, Pemerintah pun segera menurunkan varian dari paket perundangan nasionalisasi asing Belanda tersebut, dengan Undang-undang Nomor 3 Prp 1960 tentang Benda-benda Tetap milik Perseorangan Warga Negara Belanda yang tidak terkena Undang-undang No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi, yang khusus mengatur harta atas perseorangan warga negara Belanda yang telah ditinggalkan pemiliknya keluar wilayah Republik Indonesia. Atas aset ini Pemerintah menetapkan secara sepihak status penguasaannya melalui kompensasi oleh Menteri Muda Agraria (Satus Hukum Tanah-tanah Hak Barat, Budi Tarigan, SH )yaitu bahwa peluang kepemilikan masih terbuka lebar bagi masyarakat yang berminat, dengan cara mengajukan permohonan kepemilikan / membeli melalui Panitia Pelaksanaan Penguasaan Benda tetap milik perseorangan warga negara Belanda (P3MB) hasil bentukan Menteri Muda Agraria yang pelaksanaan kegiatannya terus berkelanjutan mengingat jumlah harta benda tetap milik perseorangan yang berhasil dikumpulkan cukup banyak dan tersebar ke seluruh wilayah Indonesia
Dari penjelasan-penjelasan sebelumnya akhirnya dapat diambil batasan,bahwa yang dikategorikan aset asing Belanda sesuai dengan tulisan awal atas judul ini, hanyalah yang termasuk dalam kriteria Undang-undang Nomor 3 Prp tahun 1960, yaitu milik perseorangan warga negara Belanda yang telah ditinggal pemiliknya ke luar wilayah Republik Ind
onesia, disebabkan klasifikasi aset berdasarkan Undang-undang Nomor 86 tahun 1958 telah terlegitimasi secara sempurna dan sesuai dengan semangat keadilan serta nilai-nilai proklamasi, sementara atas aset tetap milik perseorangan Belanda masih akan ditertibkan status hukumnya oleh P3MB baik melalui kompensasi atau penetapan satus tanah negara sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tetang Undang-Undang Pokok Agraria Diktum Kedua Pasal I,III dan V (bersambung Aset Cina)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar