(C) 2001, B Kanumayoso
Menurut pasal 1 Undang-undang No 86 Tahun 1958, bahwa, " perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia"
Sebelum diberlakukannya undang-undang nasionalisasi ini, pengambilalihan milik asing di Indonesia diatur dalam onteigenings-ordonanntie yang merupakan peraturan penyitaan hak milik pada tahun 1920. Lantas mengapa perusahaan-perusahaan asing harus diambilalih penguasaannya oleh Negara RI? Menurut Bondan Kanumoyoso (Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, 2001) pengambilalihan aset kegiatan ekonomi asing pasca kemerdekaan adalah sebagai upaya awal pembentukan dan perwujudan kedaulatan politik yang dilakukan dengan melakukan perombakan sistem ekonomi kolonial menuju sistem nasional
Pada awalnya, Negara RI berdasarkan penyitaan hak milik mengakuisisi perusahaan yang memegang posisi strategis dalam perekonomian Belanda yaitu antara lain :
Sementara setelah diberlakukannya Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, beberapa perusahaan swasta Hindia Belanda diupayakan pengambilalihannya secara bertahap, seperti pada tabel berikut :





(bersambung...)
Sebelum diberlakukannya undang-undang nasionalisasi ini, pengambilalihan milik asing di Indonesia diatur dalam onteigenings-ordonanntie yang merupakan peraturan penyitaan hak milik pada tahun 1920. Lantas mengapa perusahaan-perusahaan asing harus diambilalih penguasaannya oleh Negara RI? Menurut Bondan Kanumoyoso (Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, 2001) pengambilalihan aset kegiatan ekonomi asing pasca kemerdekaan adalah sebagai upaya awal pembentukan dan perwujudan kedaulatan politik yang dilakukan dengan melakukan perombakan sistem ekonomi kolonial menuju sistem nasional
Pada awalnya, Negara RI berdasarkan penyitaan hak milik mengakuisisi perusahaan yang memegang posisi strategis dalam perekonomian Belanda yaitu antara lain :
- Perusahaan Listrik Negara Hindia Belanda - PLN
- Perusahaan swasta kereta Api
- Jawatan Pos Telegram dan Telekomunikasi
- Jawatan Pegadaian
- Jawatan Angkutan Motor
- Pusat Perkebunan Hindia Belanda
- Koninklijke Luchtvaart Maatschapijj-Pelni
-
Koninklijke Ned Ind Luchtvaart Maatschapijj-GIA
Sementara setelah diberlakukannya Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, beberapa perusahaan swasta Hindia Belanda diupayakan pengambilalihannya secara bertahap, seperti pada tabel berikut :
(bersambung...)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar