eberapa tahun yang silam, Surat Kabar Harian Pikiran Rakyat pernah mengangkat tajuk kontroversial bahwa Negara Republik Indonesia harus membayar kewajiban hutangnya kepada Pemerintah Belanda sebesar 600 juta gulden sebagai konseksekuensi kebijakan nasionalisasi kepada perusahaan-perusahaan milik Belanda pasca kemerdekaan, setelah ditutupnya sertifikat dana Claimindo dan Belindo di bursa efek AEX Amsterdam pada 17 Maret 2003 yang dianggap sebagai "bendahara" Negara dalam hal melakukan pembayaran kepada Pemerintah Belanda, meskipun Pemerintah Indonesia membantah keras terhadap isu tersebut, namun tetap saja beberapa kalangan menilai memang telah terjadi kebijakan nasionalisasi secara masif sepanjang rentangan waktu orde lama hingga rezim orde baru kurang lebih selama 35 tahun
Terlepas dari adanya pro-kontra unsur penolakan pemerintah yang bersifat publik, muatan politis, dan yang lainnya, sebenarnya perspektif yang dituju adalah dari sisi kemungkinan aset yang dikuasai negara, mengingat Negara Republik Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya dalam melakukan penyelesaian terhadap penguasasan aset bekas milik asing / Cina. Sehingga wajar saja jika secara harfiah akan muncul sebuah pertanyaan retoris ,bukankan
Belanda dan Cina termasuk dalam kategori "asing" ?
Untuk menguraikan pertanyaan mendasar tersebut , kita sesungguhnya dapat menelurusi rekam jejaknya melalui instrumen undang-undang Negara yaitu Undang-undang No 86 tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan milik Belanda untuk aset-aset peninggalan Perusahaan Belanda dan buku Daftar Organisasi Rasialis Terlarang untuk aset bekas milik Cina... (bersambung)
Terlepas dari adanya pro-kontra unsur penolakan pemerintah yang bersifat publik, muatan politis, dan yang lainnya, sebenarnya perspektif yang dituju adalah dari sisi kemungkinan aset yang dikuasai negara, mengingat Negara Republik Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya dalam melakukan penyelesaian terhadap penguasasan aset bekas milik asing / Cina. Sehingga wajar saja jika secara harfiah akan muncul sebuah pertanyaan retoris ,bukankan
Untuk menguraikan pertanyaan mendasar tersebut , kita sesungguhnya dapat menelurusi rekam jejaknya melalui instrumen undang-undang Negara yaitu Undang-undang No 86 tahun 1958 tanggal 27 Desember 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan milik Belanda untuk aset-aset peninggalan Perusahaan Belanda dan buku Daftar Organisasi Rasialis Terlarang untuk aset bekas milik Cina... (bersambung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar