Kamis, 30 April 2009

Seri Peraturan - PMK 96

Unduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara beserta lampirannya di sini

PMK 096
Lampiran I-Penggunaan
Lampiran II-Sewa
Lampiran IIA-Tarif Sewa
Lampiran III-Pinjam Pakai
Lampiran IV-Kerja Sama Pemanfaatan
Lampiran V-BGS/BSG
Lampiran VI-Penghapusan
Lampiran VII-Penjualan BMN
Lampiran VIII-Tukar Menukar
Lampiran IX-Hibah
LampiranX-Penyertaan Modal Pemerintah

Rencana Kerja Tahun 2009 - Penanganan ABMA/C

Palembang (01/04/2009) Anggota Tim Interdep Pusat melakukan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 188/PMK.06/2008 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing / Cina kepada seluruh anggota TAD Wilayah Sumatera Selatan .  

Senin, 27 April 2009

Aset Belanda ? (bagian 3-selesai)

Bahwa dengan pemberlakuan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda, maka hak atas penguasaan tanah dan harta-harta kekayaan lainnya menjadi terhapus dan secara legal - legitimate maka hak penguasaannya beralih kepada Negara Republik Indonesia.

Selasa, 21 April 2009

Kegiatan Survei Awal ABMA/C

Sesuai dengan Agenda Rencana Kerja Tahunan tahun 2009 Bidang PKN Kanwil IV DJKN Palembang terhadap Program Percepatan Penyelesaian Penetapan Aset periode Triwulan I-II (bulan Pebruari-Maret) yaitu Kegiatan Inventarisasi Awal Aset Bekas Milik Asing / Cina dan implementasi PMK no 188/PMK.01/2008, maka sebagai tindak lanjut Kepala Kanwil IV DJKN telah mengeluarkan instruksi percepatan pelaksanaan kegiatan pada bulan Pebruari 2009 untuk melakukan pendataan awal atas objek ABMA/C yang dilakukan secara organik Kanwil dengan keterlibatan tidak langsung dari unsur-unsur Tim Asistensi Daerah


dan berikut ini adalah tampilan hasil pencapaian kegiatan terhadap 84 objek survei per bulan April 2009 yang tersebar dalam wilayah kerja Kanwil IV DJKN.

Persentase Survei ABMA

Kendala teknis yang ditemukan sepanjang pelaksanaan kegiatan nyaris nihil, terkecuali toleransi dan limitasi waktu pendataan, mengingat tantangan utama dari kegiatan ini adalah upaya pentrasiran, penelusuran data baik dokumentasi hukum, sertifikat, foto, data historis-kronologis maupun informasi lainnya yang membutuhkan waktu penyelesaian relatif panjang dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian

tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan data yang akurat, termutakhirkan serta terdokumentasi secara rapi sebagai bahan penyelesaian masalah oleh Tim Asistensi Daerah Tahun 2009

Aset Belanda ? (bagian 2)


    
FotoAsetBelanda
(C) 2001, B Kanumayoso
Menurut pasal 1 Undang-undang No 86 Tahun 1958, bahwa, " perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia"

Aset Belanda ? (bagian 1)



eberapa tahun yang silam, Surat Kabar Harian Pikiran Rakyat pernah mengangkat tajuk kontroversial bahwa Negara Republik Indonesia harus membayar kewajiban hutangnya kepada Pemerintah Belanda sebesar 600 juta gulden sebagai konseksekuensi kebijakan nasionalisasi kepada perusahaan-perusahaan milik Belanda pasca kemerdekaan, setelah ditutupnya sertifikat dana Claimindo dan Belindo di bursa efek AEX Amsterdam pada 17 Maret 2003 yang dianggap sebagai "bendahara" Negara dalam hal melakukan pembayaran kepada Pemerintah Belanda, meskipun Pemerintah Indonesia membantah keras terhadap isu tersebut, namun tetap saja beberapa kalangan menilai memang telah terjadi kebijakan nasionalisasi secara masif sepanjang rentangan waktu orde lama hingga rezim orde baru kurang lebih selama 35 tahun

Feed Count