eberapa tahun yang silam, Surat Kabar Harian Pikiran Rakyat pernah mengangkat tajuk kontroversial bahwa Negara Republik Indonesia harus membayar kewajiban hutangnya kepada Pemerintah Belanda sebesar 600 juta gulden sebagai konseksekuensi kebijakan nasionalisasi kepada perusahaan-perusahaan milik Belanda pasca kemerdekaan, setelah ditutupnya sertifikat dana Claimindo dan Belindo di bursa efek AEX Amsterdam pada 17 Maret 2003 yang dianggap sebagai "bendahara" Negara dalam hal melakukan pembayaran kepada Pemerintah Belanda, meskipun Pemerintah Indonesia membantah keras terhadap isu tersebut, namun tetap saja beberapa kalangan menilai memang telah terjadi kebijakan nasionalisasi secara masif sepanjang rentangan waktu orde lama hingga rezim orde baru kurang lebih selama 35 tahun