
Apakah itu Aset Cina ?
Aset cina adalah aset termasuk kategori bekas milik perkumpulan / perusahaan asing berupa tanah dan bangunan yang dikuasai Negara (bukan dimiliki Negara) antara tahun 1958 sampai dengan 1970 untuk diselesaikan status hukum / kepemilikannya menjadi milik Negara, Daerah, atau perorangan/perkumpulan swasta yang berhak, yang berasal dari :
Sehingga secara de facto dan de jure aset cina dikuasai oleh Negara dengan mendasarkan pada : Prt/032/PEPERPU/1958 jo Kpts/Peperpu/0439/1958 jo UU Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden No. 2 th. 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo Keputusan Presiden / Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66
Mengapa dalam kurun waktu sampai saat ini penyelesaian aset Cina masih berlarut-larut? Hal tersebut dikarenakan masih tersimpannya sejumlah potensi permasalahan baik dari sisi administratif, teknis maupun kepastian hukum antara lain dalam hal sertifikasi aset (kepastian status hukum kepemilikan aset), adanya class action / klaim / gugatan perdata dan masalah penyelesaian kompensasi
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-394/MK.03/1989 dengan lampiran daftar , aset yang masuk dalam kategori penyelesaian ABMA/C adalah berjumlah 1.345 aset, dan dikuatkan dengan laporan dari Tim Asistensi Daerah sampai dengan tahun 2007. Data sampai dengan tahun 2008, aset yang telah diselesaikan berjumlah 403 objek, dengan sisa 942 objek, namun setelah melalui proses penelitian lebih lanjut diperoleh data sisa aset sebanyak 1.009 objek (sebagaimana terdapat dalam lampiran PMK Nomor 188/PMK.06/2008)Sementara itu kontribusi Penerimaan PNBP dari pembayaran kompensasi atas penyelesaian Aset Cina, sejak tahun penanganan 1994 sampai dengan 2008 adalah sebesar kurang lebih Rp 64,5 Milyar
Untuk itu Menteri Keuangan Republik Indonesia membentuk sebuah lembaga penyelesaian tersentralisasi di Pusat dan Daerah yaitu Tim Penyelesaian Pusat dengan keanggotaan terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, dengan tugas pokok :
Serta Tim Asistensi daerah yang dibentuk di setiap Kanwil DJKN di seluruh wilayah Indonesia dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur-unsur : Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi setempat, Kanwil Depkumham, Kanwil BPN, Komando Daerah Militer, KOMINDA, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang memiliki tugas pokok :
Dari kacamata penguasa, Aset Bekas Milik Asing / Cina adalah sebuah realita tentang kompleksnya permasalahan legalisasi dari sebuah status penguasaan yang tidak akan secara mudah dapat terselesaikan, di dalamnya terdapat benang-benang kusut yang harus diurai satu-persatu, baik berupa rekam jejak, data historis sampai dengan gugatan hukum, dan kesemuanya itu akan bermuara pada cabang alternatif penyelesaian berikut yaitu:

Namun kompleks tetaplah kompleks, kerumitan adalah bumbu, dan berat adalah konskuensi. Sehingga apa pun masalahnya, kerja keras adalah kata kuncinya..
Aset cina adalah aset termasuk kategori bekas milik perkumpulan / perusahaan asing berupa tanah dan bangunan yang dikuasai Negara (bukan dimiliki Negara) antara tahun 1958 sampai dengan 1970 untuk diselesaikan status hukum / kepemilikannya menjadi milik Negara, Daerah, atau perorangan/perkumpulan swasta yang berhak, yang berasal dari :
- Bekas milik perusahaan belanda yang dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik penuh dan bebas negara Republik Indonesia, berdasarkan undang-undang nomor 86 tahun 1958
- Bekas milik perkumpulan aliran kepercayaan asing yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan berdasarkan penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1962
- Bekas milik perkumpulan Cina yang dinyatakan terlarang dan dibubarkan dengan peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor prt / 032 / Peperpu / 1958 jo Undang-undang Nomor 50 prp. Tahun 1960
- Bekas milik perkumpulan cina beraliran kun chan tang yang menjadi sasaran aksi massa / kesatuan aksi tahun 1965 / 1966 akibat keterlibatan RRC dalam pemberontakan G30S/PKI berdasarkan instruksi kepala staf komando tertinggi nomor T-403/G-5/1966
- Bekas milik perkumpulan eksklusif rasial cina yang secara yuridis formal sudah tidak ada lagi
Sehingga secara de facto dan de jure aset cina dikuasai oleh Negara dengan mendasarkan pada : Prt/032/PEPERPU/1958 jo Kpts/Peperpu/0439/1958 jo UU Nomor 50 Prp. Tahun 1960, Penetapan Presiden No. 2 th. 1962, Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1962 jo Keputusan Presiden / Panglima Tertinggi ABRI/ Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964 dan Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66
Mengapa dalam kurun waktu sampai saat ini penyelesaian aset Cina masih berlarut-larut? Hal tersebut dikarenakan masih tersimpannya sejumlah potensi permasalahan baik dari sisi administratif, teknis maupun kepastian hukum antara lain dalam hal sertifikasi aset (kepastian status hukum kepemilikan aset), adanya class action / klaim / gugatan perdata dan masalah penyelesaian kompensasiBerdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-394/MK.03/1989 dengan lampiran daftar , aset yang masuk dalam kategori penyelesaian ABMA/C adalah berjumlah 1.345 aset, dan dikuatkan dengan laporan dari Tim Asistensi Daerah sampai dengan tahun 2007. Data sampai dengan tahun 2008, aset yang telah diselesaikan berjumlah 403 objek, dengan sisa 942 objek, namun setelah melalui proses penelitian lebih lanjut diperoleh data sisa aset sebanyak 1.009 objek (sebagaimana terdapat dalam lampiran PMK Nomor 188/PMK.06/2008)Sementara itu kontribusi Penerimaan PNBP dari pembayaran kompensasi atas penyelesaian Aset Cina, sejak tahun penanganan 1994 sampai dengan 2008 adalah sebesar kurang lebih Rp 64,5 Milyar
Untuk itu Menteri Keuangan Republik Indonesia membentuk sebuah lembaga penyelesaian tersentralisasi di Pusat dan Daerah yaitu Tim Penyelesaian Pusat dengan keanggotaan terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Pertahanan, Departemen Pendidikan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI, dengan tugas pokok :
- Memberikan pertimbangan atas penyelesaian masalah ABMA/C termasuk penanganan masalah Hukum
- Melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi dengan instansi mengenai penyelesaian ABMA/C
- Melaksanakan inventarisasi dan penelitian dalam penemuan ABMA/C baru
- Membahas usulan penyelesaian dari Tim Asistensi serta menyampaikan saran,pendapat, dan rekomendasi mengenai penyelesaian kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara
- Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan ABMA/C
- Melaporkan pelaksanaan Tugas secara periodik kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara
Serta Tim Asistensi daerah yang dibentuk di setiap Kanwil DJKN di seluruh wilayah Indonesia dengan keanggotaan yang terdiri dari unsur-unsur : Kantor Wilayah DJKN, Pemerintah Provinsi setempat, Kanwil Depkumham, Kanwil BPN, Komando Daerah Militer, KOMINDA, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang memiliki tugas pokok :
- Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait di wilayahnya dalam mempercepat penyelesaian masalah ABMA/C sesuai arahan Dirjen KN
- Menyampaikan usulan penyelesaian masalah ABMA/C sesuai kondisi terkini di wilayahnya
- Melaksanakan inventarisasi dan penelitian terhadap aset temuan baru di wilayahnya
- Melaporkan hasil inventarisasi dan penelitian serta menyampaikan saran dan rekomendasi penyelesaiannya kepada Dirjen KN
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Dirjen
- Menyampaikan laporan semesteran mengenai perkembangan penyelesaian ABMA/C melalui Tim Penyelesaian Pusat
Dari kacamata penguasa, Aset Bekas Milik Asing / Cina adalah sebuah realita tentang kompleksnya permasalahan legalisasi dari sebuah status penguasaan yang tidak akan secara mudah dapat terselesaikan, di dalamnya terdapat benang-benang kusut yang harus diurai satu-persatu, baik berupa rekam jejak, data historis sampai dengan gugatan hukum, dan kesemuanya itu akan bermuara pada cabang alternatif penyelesaian berikut yaitu:
- Sertifikasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia
- Sertifikasi atas nama Pemerintah Daerah
- Pelepasan penguasaan dari Negara kepada pihak ketiga dengan cara pembayaran kompensasi kepada Pemerintah dengan menyetorkan ke Kas Negara
- Pertukaran dengan aset yang dimiliki oleh pihak ketiga
- Hibah
- Pengembalian kepada pemilik perorangan yang sah
- Dikeluarkan dari daftar ABMA/C secara permanen

Namun kompleks tetaplah kompleks, kerumitan adalah bumbu, dan berat adalah konskuensi. Sehingga apa pun masalahnya, kerja keras adalah kata kuncinya..

ASET YG SAMPAI SAAT INI BELUM ADA UJUNG NYA... PENYELESAIAN YG MASIH NGAMBANG
BalasHapus